Empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis bersalah dengan hukuman 9 dan 10 bulan penjara. Polda Metro Jaya mengatakan putusan pengadilan itu membuktikan penanganan kepolisian terhadap M Fikry cs sudah sesuai dengan prosedur.
"Dengan keluarnya (vonis) sidang PN Bekasi itu, artinya apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Zulpan mengatakan putusan pengadilan itu menguatkan bukti bahwa pihak kepolisian tidak melakukan pelanggaran atas proses penangkapan terduga begal. Dugaan adanya salah tangkap pun gugur dengan sendirinya lewat putusan pengadilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusannya kan sudah menyatakan si Fikry bersalah dengan vonis 9-10 bulan. Itulah artinya di situ apa yang dilakukan kepolisian itu sudah sesuai dengan SOP," katanya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Ia pun meminta masyarakat menghormati putusan hakim atas vonis Fikry cs tersebut.
"Kita hormati peradilan yang ada dan putusan pengadilan harus kita jalankan dan kita hormati," katanya.
Simak video 'Perjalanan Panjang Amaq Sinta Melawan Begal':
Baca di halaman selanjutnya: vonis bersalah terdakwa begal di Bekasi.
Fikry cs Divonis Bersalah
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis 9 dan 10 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa.
Empat terdakwa itu adalah Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky. Sidang keempatnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan tindakan kekerasan. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Chandra Ramadhani saat membacakan vonis di PN Cikarang, Bekasi, Senin (25/4/2022).
Hakim menjatuhkan putusan ke Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis 9 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucapnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri, Randy, Rizky dengan pidana masing-masing selama 9 bulan," sambung hakim.
Setelah hakim membacakan putusan, terlihat keluarga terdakwa tidak dapat menahan air mata sesaat setelah dibacakan vonis. Para keluarga merasa kecewa dan segera keluar dari ruangan sidang.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto 2 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang terpisah.