Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Kasus Begal Divonis 9-10 Bulan Bui

Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Kasus Begal Divonis 9-10 Bulan Bui

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 15:27 WIB
Suasana Sidang Vonis Kasus Begal Salah Tangkap
Suasana Sidang Vonis Kasus Begal Salah Tangkap (Fakhri/detikcom)
Bekasi -

Empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis 9 dan 10 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa.

Empat terdakwa itu adalah Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky. Sidang keempatnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan tindakan kekerasan. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Chandra Ramadhani saat membacakan vonis di PN Cikarang, Bekasi, Senin (25/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjatuhkan putusan ke Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucapnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri, Randy, Rizky dengan pidana masing-masing selama 9 bulan," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Setelah hakim membacakan putusan, terlihat keluarga terdakwa tidak dapat menahan air mata sesaat setelah dibacakan vonis. Para keluarga merasa kecewa dan segera keluar dari ruangan sidang.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto 2 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang terpisah.

Lihat juga video 'Kader HMI Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi: Hormati Proses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads