Kuasa Hukum Ade Armando Juga Bakal Laporkan Sekjen PAN ke MKD

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 19:17 WIB
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid (kiri). (Karin/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ade Armando telah melakukan somasi dan pelaporan ke Polda Metro Jaya terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. Tak berhenti di situ, mereka juga akan melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya, kita satu-dua hari ini sedang kita koordinasikan (untuk laporan), nanti kita kabarilah," ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Muannas belum mau membeberkan tanggal pasti untuk melaporkan Eddy ke MKD. Namun dapat dipastikan tim kuasa hukum Ade Armando bakal melayangkan laporan tersebut.

Pengacara Ungkit Inisial AA di Cuitan Sekjen PAN

Muannas juga mengungkit soal pernyataan Wakil Sekjen (Wasekjen) PAN Slamet Ariyadi yang menilai somasi Ade Armando terhadap Eddy Soeparno salah alamat. Menurutnya, pada cuitan Twitter Eddy sangat jelas menyinggung Ade Armando.

Dia menyinggung soal kericuhan di demo 11 April termasuk kekerasan terhadap Ade Armando yang kemudian pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Cuitan itu juga, lanjutnya, menyinggung soal penistaan agama dan ulama yang minta untuk segera diproses hukum.

"Ini kan tuduhan karena tidak pernah ada putusan resmi pengadilan bahwa Ade itu dinyatakan sebagai penista agama, berbeda kasusnya dengan Yahya Waloni, M Kece, itu beda. Ini nggak ada dan ini membahayakan jiwa Bang Ade, kalau publik kemudian soal penistaan agama dia bisa dipukuli di tengah jalan, dibunuh di tengah jalan," jelas Muannas.

"Makanya kita minta supaya itu kemudian dicabut. Nah, kalau kemudian tuduhannya misalnya itu bukan Ade Armando, ya kita tanya, kalau bukan Ade Armando, siapa? Nggak bisa jawab juga," sambungnya.

Muannas mengatakan pihak PAN mengelak cuitan tersebut terkait dengan Ade Armando. Namun, katanya, ketika tim kuasa hukum minta membuktikan pihak PAN tidak bisa memberi bukti.

"Mereka menghindar kalau itu belum tentu Ade Armando. Tapi, ketika kita kejar untuk membuktikan pada hari itu sebagaimana cuitannya Eddy Soeparno yang menyebut ada penganiayaan, ada penistaan agama dengan inisial AA, siapa kalau bukan Ade Armando?" ungkapnya.

Respons Pengacara soal Eddy Punya Hak Imunitas

Muannas juga merespons soal Eddy Soeparno yang memiliki hak imunitas karena seorang anggota DPR RI. Menurutnya, seharusnya dengan keistimewaan itu tidak membuat Eddy berbuat semena-mena.

"Berarti gini loh, berarti anggota DPR itu boleh dia sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu," jelas Muannas.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(ain/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork