Kuasa Hukum Ade Armando Juga Bakal Laporkan Sekjen PAN ke MKD

Kuasa Hukum Ade Armando Juga Bakal Laporkan Sekjen PAN ke MKD

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 19:17 WIB
Pengacara Ade Armando (Karin-detikcom)
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid (kiri). (Karin/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ade Armando telah melakukan somasi dan pelaporan ke Polda Metro Jaya terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. Tak berhenti di situ, mereka juga akan melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya, kita satu-dua hari ini sedang kita koordinasikan (untuk laporan), nanti kita kabarilah," ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Muannas belum mau membeberkan tanggal pasti untuk melaporkan Eddy ke MKD. Namun dapat dipastikan tim kuasa hukum Ade Armando bakal melayangkan laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Ungkit Inisial AA di Cuitan Sekjen PAN

Muannas juga mengungkit soal pernyataan Wakil Sekjen (Wasekjen) PAN Slamet Ariyadi yang menilai somasi Ade Armando terhadap Eddy Soeparno salah alamat. Menurutnya, pada cuitan Twitter Eddy sangat jelas menyinggung Ade Armando.

Dia menyinggung soal kericuhan di demo 11 April termasuk kekerasan terhadap Ade Armando yang kemudian pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Cuitan itu juga, lanjutnya, menyinggung soal penistaan agama dan ulama yang minta untuk segera diproses hukum.

ADVERTISEMENT

"Ini kan tuduhan karena tidak pernah ada putusan resmi pengadilan bahwa Ade itu dinyatakan sebagai penista agama, berbeda kasusnya dengan Yahya Waloni, M Kece, itu beda. Ini nggak ada dan ini membahayakan jiwa Bang Ade, kalau publik kemudian soal penistaan agama dia bisa dipukuli di tengah jalan, dibunuh di tengah jalan," jelas Muannas.

"Makanya kita minta supaya itu kemudian dicabut. Nah, kalau kemudian tuduhannya misalnya itu bukan Ade Armando, ya kita tanya, kalau bukan Ade Armando, siapa? Nggak bisa jawab juga," sambungnya.

Muannas mengatakan pihak PAN mengelak cuitan tersebut terkait dengan Ade Armando. Namun, katanya, ketika tim kuasa hukum minta membuktikan pihak PAN tidak bisa memberi bukti.

"Mereka menghindar kalau itu belum tentu Ade Armando. Tapi, ketika kita kejar untuk membuktikan pada hari itu sebagaimana cuitannya Eddy Soeparno yang menyebut ada penganiayaan, ada penistaan agama dengan inisial AA, siapa kalau bukan Ade Armando?" ungkapnya.

Respons Pengacara soal Eddy Punya Hak Imunitas

Muannas juga merespons soal Eddy Soeparno yang memiliki hak imunitas karena seorang anggota DPR RI. Menurutnya, seharusnya dengan keistimewaan itu tidak membuat Eddy berbuat semena-mena.

"Berarti gini loh, berarti anggota DPR itu boleh dia sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu," jelas Muannas.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Jadi kalau dia anggota DPR, dia punya hak imunitas gitu, boleh berarti dia apakah boleh anggota DPR sewenang-wenang menuduh orang semaunya, kan nggak juga gitu," sambungnya.

Muannas juga menyinggung terkait keanggotaan Eddy di Komisi VII DPR RI yang menaungi lingkup tugas di bidang energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Menurutnya, status tersebut membuat Eddy tak punya kaitan dengan cuitan yang dibuatnya.

"Jadi nggak pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas, dia mengatakan itu bukan AA, bukan Ade Armando. Nah, itu bisa jadi bahan tertawaan," jelasnya.

MKD Bingung Sekjen PAN Dipolisikan

Diberitakan sebelumnya, Ade Armando melalui pengacaranya ingin melaporkan anggota DPR Fraksi PAN Eddy Soeparno ke polisi soal cuitan penistaan agama. MKD DPR mengaku bingung akan rencana pelaporan tersebut.

"Iya, kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian, ya kita juga bingung. Ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).

Habiburokhman lantas menjelaskan soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Dia mengatakan tiap anggota DPR punya kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang.

"Tapi kalau secara substansi anggota DPR itu kan memiliki hak imunitas. Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di undang-undang konstitusi, Undang-Undang Dasar ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Eddy Soeparno tak dapat dipolisikan karena hak Dewan yang melekat.

"Jadi nggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo, kita cek, kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu, baru kita bisa bicara lanjut," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(ain/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads