Jajaran BNN Dicecar Senayan: Artis Narkoba hingga Main Kewenangan

Jajaran BNN Dicecar Senayan: Artis Narkoba hingga Main Kewenangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 05:44 WIB
Komisi III-BNN Kompak Berjaket β€˜War on Drugs’ (Foto: Rolando/detikcom)
Foto: Rapat Komisi III DPR RI dengan BNN (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jajaran BNN yang hadir pun dicecar oleh para wakil rakyat di Senayan soal artis yang terjerat narkoba hingga 'main' kewenangan.

Rapat itu digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Mayoritas anggota Komisi III DPR dan BNN kompak memakai jaket bertulisan 'War on Drugs'.

"Untuk mendukung kerja-kerja dari BNN, hari ini, sebagian besar dari Komisi III memakai jaket War on Drugs," kata Adies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prihatin Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Penjara

Cecaran pertama dari Komisi III terhadap BNN berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Mereka mengaku prihatin Nia dan Ardi justru divonis penjara.

"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata anggota Komisi III, Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman bagi pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Dia curiga para penegak hukum tidak terlalu paham mengenai perbedaan tersebut.

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman menilai harus ada perbedaan hukuman bagi pemakai hingga bandar. Menurutnya, kasus narkoba yang menjerat sosok-sosok terkenal, banyak terjadi di Indonesia.

"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," ucap Habiburokhman.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, juga menyoroti vonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Menurut Safaruddin, kasus tersebut sepatutnya diasesmen sehingga Nia Ramadhani dan Ardi direhabilitasi, bukan divonis bui.

"Kalau saya lihat itu nggak usah kayak Ardi Bakrie, itu kalau saya harus diasesmen BNN atau BNNP, ini korban, korban. Supaya restorative justice di polres-polres, polda-polda, bisa direhabilitasi saja. Jadi supaya jangan sampai penuh LP," timpal Safaruddin.

Curiga BNN Punya List Artis Pemakai Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo, menyinggung anggapan negatif atau stigma BNN punya daftar artis pemakai narkoba yang akan ditangkap. Heru menilai yang perlu ditangkap adalah bandar, bukan pemakai.

"Di masyarakat ini muncul stigma bahwa ini sebetulnya kepolisian, BNN, sudah tahu, sudah mengantongi nama-namanya, siapa yang sudah giliran untuk ditangkap," ucap Heru Widodo.

BNN, kata Heru Widodo, seharusnya langsung saja menangkap bandar narkoba. Bukan hanya pemakai yang kerap ditindak oleh BNN dan kepolisian.

"Nah ini saya kira perlu Pak, kalau memang sudah betul tahu ya langsung saja sikat bandarnya, jangan kemudian pemakainya ditangkap-tangkapi, tapi bandarnya langsung," terangnya.

Heru menyoroti ada banyaknya selebriti yang ditangkap karena memakai narkoba. Di tahun 2022 ini saja, sudah ada dua artis yang ditangkap.

"Ada 13 selebriti kita tertangkap narkoba itu ada dari komika, dari musisi, pemain sinetron, dan sebagainya. Masuki 2022 ini sudah 2 selebriti tertangkap karena narkoba," kata Heru Widodo.

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai penindakan jangan hanya kepada pemakai. Perlu juga didalami hingga ke bandar.

"Saya ingin sampaikan, jangan sekadar penggunaannya, Pak, jangan sekadar korbannya saja yang ditindak. Justru yang harus kita pendalaman adalah ini tentu pasti ada bandarnya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak Video: Waduh! Anggota DPR Dapat Laporan Ada Anggota BNN Main Kewenangan

[Gambas:Video 20detik]



Aparat BNN 'Main' Kewenangan

Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendapatkan laporan bahwa ada aparat BNN yang 'memainkan' kewenangan. Johan Budi juga mencontohkan modus yang digunakan.

"Tapi satu permintaan saya, Pak, bagaimana kalau ada aparat BNN yang menyalahgunakan kewenangannya, Pak? Bermain di dalam itu. Tadi ini nggak ada yang menyinggung," kata Johan Budi.

Perihal informasi ada aparat BNN 'memainkan' kewenangan disampaikan Johan Budi di depan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, dalam rapat kerja Komisi III DPR. Contoh modusnya, sebut Johan Budi, terkait penetapan status pengguna atau pengedar.

"Karena saya dapat juga laporan secara langsung bahwa ada juga aparat BNN yang memainkan kewenangannya itu, Pak. Yang tadi saya sampaikan, ini pengedar apa pengguna, setengah gram jadi pengedar bisa, misalnya," paparnya.

Johan lalu bertanya, divisi apa di BNN yang menangani laporan dugaan aparat BNN menyalahgunakan wewenang. Anggota DPR Fraksi PDIP itu mengingatkan bahwa potensi aparat BNN 'bermain' terbuka.

"Itu harus kepada siapa dilaporkan, di divisi BNN itu? Di divisi BNN siapa yang mengurus itu? Karena itu tidak tertutup kemungkinan, Pak Petrus, aparat Bapak di bawah juga ada yang bermain," tutur Johan.

Mantan Wakil Ketua KPK itu juga yakin Kepala BNN tak akan tinggal diam jika ada jajarannya yang 'bermain'. Johan Budi pun meminta, bila ada aparat BNN yang memainkan kewenangan, segera dipidana.

"Saya minta jaminan Kepala BNN dan saya yakin Pak Petrus ini orangnya tegas dan tidak main-main dengan kaitannya penegakan hukum. Kalau ada aparat BNN yang 'bermain-main' dengan kewenangannya, saya kira itu jangan cuma dicopot, pidanakan," imbuhnya.

Duga Diskotek di Sumut Jadi Tempat Transaksi Narkoba Dibekingi

Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengungkapkan laporan yang dia terima bahwa tiga diskotek di Sumatera Utara (Sumut) menjadi tempat transaksi narkoba. Sari mengungkapkan itu kepada Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose.

"Saya juga mendapatkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengedaran narkotika di Sumut khususnya Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai," kata Sari.

"Jadi terdapat 3 diskotek ilegal yang dijadikan tempat transaksi dan tempat konsumsi narkotika jenis sabu-sabu," sambungnya.

Sari mengatakan kepada Komjen Petrus bahwa ketiga diskotek tersebut menjual narkoba secara terbuka. Tak hanya itu, Sari menyebut ketiga diskotek itu juga menjadi tempat menikmati narkoba.

"Saya mendapatkan laporan ketiga tempat itu adalah tempat transaksi narkoba secara terbuka, jadi kalau transaksi di tempat lain secara diam-diam, tapi di tempat ini secara terbuka, mereka mempunyai kayak kasir-kasir gitu, untuk menjual narkoba dan kayak menikmati narkoba di tempat itu," ujar elite Golkar tersebut.

Sari lalu membacakan ketiga diskotek di Sumut yang menjadi tempat transaksi, yang pertama adalah diskotek dengan inisial SG, berdiri sejak 2017, pernah dilakukan penutupan, tahun 2021 beroperasi kembali.

Kedua, diskotek KD, berdiri sejak 2016, pernah ditutup, 2021 beroperasi kembali. Ketiga adalah diskotek C, berdiri sejak 2017, pernah ditutup, kemudian beroperasi kembali setelah ditutup.

"Jangan sampai menyalahkan masyarakat apabila ada stigma atau spekulasi bahwa APH ini juga ikut cawe-cawe di dalamnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Sari tak heran jika di masyarakat muncul stigma bahwa aparat penegak hukum (APH) turut 'bermain' dalam bisnis barang haram itu. Sari meminta ketegasan BNN untuk menutup permanen ketiga diskotek tersebut.

"Stigmanya ada orang kuat di belakangnya, saya berpikir BNN tidak berpikir seperti itu. Saya ingin ketegasan Bapak dalam hal ini sebagai Kepala BNN agar bisa menutup diskotek tersebut secara permanen Pak," ucap Sari.

"Bahkan pada tanggal 28 Mei 2021 terdapat seorang pemuda yang meninggal dunia disebabkan overdosis narkotika yang dikonsumsi di salah satu satu di diskotek SG," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

BNN Respons Semua Cecaran Komisi III

Kepala BNN Komjen Petrus Golose merespons semua cecaran para anggota Komisi III DPR. Mula-mula, Petrus menepis stigma BNN punya list nama selebriti pengguna narkoba.

"Memang kaitan dengan selebriti, kami mungkin kita jarang untuk menangkap selebriti, biasanya di kesatuan atau institusi yang lain," kata Komjen Petrus.

Komjen Petrus menyebut institusinya tidak akan membuat daftar tangkapan dan menunda penangkapan.

"Dan kami tidak, kalau kami sudah kantongi pasti kami tangkap Pak, jadi tidak ada seperti cerita bahwa kalau sudah kantongi tapi sambil ditunggu," imbuhnya.

Kemudian, Petrus menanggapi Komisi III yang prihatin dengan vonis bui bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Petrus mengatakan sudah memberikan tim asesmen terpadu kepada Nia dan Ardi.

"Memang kami secara UU kami adalah leading institution, Pak, dalam penanganan kasus Nia dan Ardi, memang dari awal kita sudah ikut untuk memberikan bantuan untuk tim asesmen terpadu dan rehabilitasi," kata Komjen Petrus.

Petrus mengatakan lembaganya tak bisa mencampuri putusan hakim memvonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Komjen Petrus berharap ada penguatan dalam UU Narkoba.

"Tapi kami sebagai institusi penegak hukum tidak boleh mencampuri criminal justice system process, silakan dari kami langka-langkah yang berkaitan dengan proses rehabilitasi sudah kita galakan," ujar Petrus.

"Memang dalam UU nantinya itu adalah penguatan dalam perbaruan UU Antinarkoba," sambungnya.

Selanjutnya, Petrus berjanji akan follow up aduan tiga diskotek diduga jadi tempat transaksi narkoba di Sumut. Aduan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sari Yulianti.

"Kami baru cek Bu, untuk diskotek yang Ibu maksudkan yang sudah ditutup memang ada yang buka-tutup, tetapi akan kita koordinasikan, karena masalah penutupan ini bukan hanya untuk narkotika berkaitan dengan perizinan juga," kata Komjen Petrus.

"Tapi kita akan follow up sesuai dengan masukan dari Ibu, dan tadi pada waktu break langsung kami cek Bu, dan akan kita lakukan, sehingga jangan sampai yang, terutama, yang Ibu sampaikan tadi mengganggu dalam wilayah konstituennya Ibu. Kita akan follow up. Terutama peredaran narkotika," sambungnya.

Petrus menegaskan komitmennya menutup tempat hiburan yang jadi tempat transaksi narkoba. Tindakan itu dia lakukan sebelum menjabat Kepala BNN.

"Perlu saya sampaikan juga pada Ibu, bahwa saya dulu Kapolda, saya juga tutup tuh, yang sama seperti itu, bahkan sampai sekarang, mungkin karena saya sampai sekarang masih kepala BNN," imbuhnya.

Sementara itu, untuk laporan adanya aparat BNN yang 'main' kewenangan, Petrus menepis kabar tersebut.

"Kemudian berkaitan dengan kewenangan yang disalahgunakan, perlu kami laporkan ini juga suatu kebanggaan saya sebagai pimpinan dari Badan Narkotika Nasional, 2021 kami tidak menemukan di tempat kami, Pak, untuk penyalahgunaan. Kalau ada di institusi lain, mungkin bisa ditanyakan ke pimpinannya," kata Komjen Petrus.

"Kami cek tadi, tidak ada penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan yang Bapak sampaikan tadi," ucapnya.

Petrus berjanji akan menindak tegas anak buahnya yang 'main' kewenangan, baik dari pemeriksaan maupun pemidanaan.

"Tapi pun kalau ada, kita ada prosedurnya Pak, apakah pemeriksaan dari inspektur khusus, kemudian inspektorat utama. Kemudian ada sidang disiplin, kemudian kalau pidana, kita bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempidanakan," ujar Petrus.

"Tapi puji syukur Pak, kita untuk 2021 tidak dilakukan oleh, selama laporan kami tadi 2021 tidak ada dari unsur Badan Narkotika Nasional. Mudah-mudahan ini bisa kami pertahankan terus Pak," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(drg/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads