Anggota Komisi III DPR RI prihatin dengan vonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan sudah memberikan tim asesmen terpadu kepada Nia dan Ardi.
"Memang kami secara UU kami adalah leading institution, Pak, dalam penanganan kasus Nia dan Ardi, memang dari awal kita sudah ikut untuk memberikan bantuan untuk tim asesmen terpadu dan rehabilitasi," kata Komjen Petrus dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Komjen Petrus mengatakan lembaganya tak bisa mencampuri putusan hakim memvonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Komjen Petrus berharap ada penguatan dalam UU Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami sebagai institusi penegak hukum tidak boleh mencampuri criminal justice system process, silakan dari kami langka-langkah yang berkaitan dengan proses rehabilitasi sudah kita galakan," ujar Petrus.
"Memang dalam UU nantinya itu adalah penguatan dalam perbaruan UU Antinarkoba," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya prihatin vonis bui Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie terkait narkoba. Habiburokhman prihatin vonis yang diberikan bukanlah rehabilitasi.
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," katanya.
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. "Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.
Bagi Waketum Gerindra ini menilai harus ada perbedaan hukuman pemakai hingga bandar. Sebab, kasus seperti Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie banyak di Tanah Air.
"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," ucapnya.
Simak Video 'Anggota DPR Prihatin atas Vonis Bui Ardi Bakrie, Cerita ke BNN':