Fico Fachriza resmi jadi tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis Gorilla. Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut pihak kepolisian telah menerima permohonan rehabilitasi Fico.
"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya," kata Kombes Mukti saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Dia mengatakan Fico sementara ini dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) hingga hasil asesmen untuk Fico keluar. "Dia (Fico) di RSKO sementara, masih nunggu TAT dulu dari BNN," sambungnya.
Mukti menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengejar bandar tembakau Gorilla yang dibeli Fico via media sosial.
"Pengedarnya masih kami dalami," jelasnya.
Seperti diketahui, pihak keluarga Fico Fachriza akan mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Namun rencana itu hanya sebatas lisan.
"Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan. Tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek. Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh, sudah menyampaikan juga. Tapi kan masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (17/1).
Diketahui, Fico Fachriza ditangkap pada Kamis (13/1), sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
(isa/isa)