Jaksa KPK Heran Maskur Husain Ajukan JC tapi Tak Akui Kesalahannya

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 23:18 WIB
Maskur Husain hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mencecar Maskur Husain, terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait justice collaborator (JC) yang diajukan Maskur di sidang. Jaksa mencecar Maskur yang mengajukan JC tapi tidak mengakui kesalahannya.

Awalnya, jaksa Lie membacakan surat permohonan JC yang diajukan Pengacara Maskur bernama Rolas Sitinjak pada 27 Agustus 2021. Pada intinya surat itu menyatakan bahwa Maskur telah mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan keterangan serta bukti yang signifikan dalam proses penyidikan.

"Di sini disebutkan kejahatan. Kejahatan apa yang mau diakui di sini (surat JC)?" tanya jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (15/11/2021).

"Saya belum memahami kejahatannya. Saya belum bisa menyimpulkan," jawab Maskur.

Tak puas atas jawaban tersebut, Lie kembali mencecar Maskur apakah surat JC itu dibuat atas persetujuan Maskur. Maskur membenarkan dia meminta pengacaranya mengajukan JC.

"Permintaannya dari saya (JC) tapi koreksinya kata-katanya belum saya koreksi," kata Maskur.

"Belum dikoreksi, sudah diajukan ke kami? Saudara tahu nggak risikonya menggunakan kalimat seperti ini? Ini permohonan JC tidak? Surat serius tidak?" cecar Lie.

"Sekarang saya bertanya, apa maksud kejahatan di sini?" sambungnya.

"Itu yang saya belum pahami," tutur Maskur Husain.

Hakim Minta Maskur Tak Berpura-pura

Hakim anggota, Jaini Bashir juga meminta Maksur Husain berkata jujur. Sebelum menjadi hakim, Jaini mengatakan dia berprofesi sebagai pengacara dan baru kali ini dia menemukan kasus seperti Maskur Husain dan AKP Robin yang mendapat uang dari sejumlah orang, namun tidak melakukan upaya hukum apapun.

"Apa yang saudara kerjakan ada di UU advokat? Saudara bilang saudara mengawal, memantau perkara, apa ada di UU advokat?" tanya hakim Jaini.

"Tidak ada," kata Maskur.

"Nah itu, tidak ada, 30 tahun lalu saya juga pernah jadi advokat, jadi saya tahu juga. Kan begitu ndak ada memantau mengawal, yang ada tanda tangan surat kuasa, ini saudara perkara belum ada sudah keluar duit, tujuannya apa?" cecar hakim.

"Tujuannya yang disampaikan ke saya itu kalau perkara naik saya yang dampingi mereka," jawab Maskur Husain.

Lihat juga Video: Saksi Ungkap 'Atasan' AKP Robin di Sidang, KPK Siap Telusuri






(zap/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork