Pengacara Maskur Akui Terima Suap Perkara KPK untuk Jadi Bacawalkot Ternate

Pengacara Maskur Akui Terima Suap Perkara KPK untuk Jadi Bacawalkot Ternate

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 19:39 WIB
Maskur Husain saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus
Maskur Husain saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK yang berprofesi sebagai pengacara, Maskur Husain, mengakui menerima uang dari sejumlah orang yang beperkara di KPK. Maskur mengaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk maju sebagai bakal cawalkot Ternate, Maluku Utara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Maskur Husain didakwa bersama mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Maskur mengaku menerima uang itu bersama Robin.

Adapun rincian uang yang diterima Maskur sebagaimana diakui dalam sidang adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Penerimaan uang dari Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial senilai Rp 1,2 miliar dan Robin menerima Rp 460 juta
- Eks Walkot Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Maskur menerima Rp 425 juta dan Robin Rp 85 juta
- Penerimaan dari Usman Effendi Rp 272 juta dan Robin Rp 252 juta
- Penerimaan dari Rita Widyasari Rp 4,5 miliar sedangkan Robin menerima Rp 697 juta.

Dari uang tersebut yang diakuinya itu, Maskur menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. Maskur mengaku sejumlah uang digunakan untuk kepentingannya maju sebagai bakal cawalkot Ternate.

ADVERTISEMENT

Maskur mengaku pemberian uang dari Syahrial itu Rp 500 juta digunakan untuk modal dia maju sebagai cawalkot. Kemudian, uang Rp 3 miliar yang didapat dari Rita melalui Usman Effendi juga ia gunakan untuk keperluan maju menjadi cawalkot.

"Untuk kepentingan saya sendiri di Ternate, saat itu saya mau mencalonkan diri sebagai cawalkot tapi tidak jadi," kata Maskur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (15/11/2021).

"Di BAP 32, saksi terima uang dari M Syahrial digunakan untuk cawalkot Ternate Rp 500 juta, kemudian untuk perhiasan emas Rp 200 juta, pelunasan mobil Harrier Ro 150 juta, kemudian DP mobil Vellfire, kemudian untuk dibagi-bagikan ke kafe penyanyi di kafe Mangga Besar dan sekitarnya?" tanya jaksa KPK dan diamini Maskur Husain.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin. AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Berikut rincian suapnya:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Untuk dolar Amerika Serikat atau USD, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads