Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui

Foto

Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 17:22 WIB

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif. Selain itu ia juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.  

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Selain Iwan, ada dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 36,3 miliar. 

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Diketahui perbuatan Iwan dan Fairza terjadi pada periode 2022-2024, dalam kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot. Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.  

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Perbuatan Iwan diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (k1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Usai keluar ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Iwan mengaku kecewa dengan putusan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.  

Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui
Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui
Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui
Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui
Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads