Jaksa KPK: Hasto Tak Akui Perbuatan tapi Sopan di Sidang

Jaksa KPK: Hasto Tak Akui Perbuatan tapi Sopan di Sidang

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 14:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap tersangka Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Hasto adalah tidak mengakui perbuatannya.

"Hal memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa Wawan mengatakan ada tiga pertimbangan yang meringankan tuntutan Hasto. Salah satunya, jaksa menilai Hasto sopan selama sidang meskipun tidak mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa mengatakan Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto diyakini memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Lihat Video 'Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku':

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads