Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. KPK pun mengapresiasi putusan itu.
"KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Ali menilai putusan KIP ini membuktikan bahwa KPK telah menaati aturan tentang peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia juga menegaskan KPK posisinya sebagai objek sehingga hanya wajib memberikan data pegawai yang mengikuti TWK.
"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ucapnya.
KPK juga beralasan mengapa pihaknya tidak memberikan panduan wawancara TWK sebagaimana permohonan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) karena yang memiliki wewenang memberikan panduan wawancara itu BKN. Ali juga mengatakan KPK tidak ingin menimbulkan konflik kepentingan terkait gugatan ini.
"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen. Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN. Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," jelasnya.
Ali mengatakan KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN. Selain itu, Ali menyebut BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," tegasnya.
Terakhir, dia mewakili KPK menyampaikan ucapan terima kasih ke seluruh instansi yang telah bekerja sama sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas. KPK juga berterima kasih kepada publik yang mengawal proses peralihan status pegawai KPK.
(zap/dhn)