KIP Tolak Gugatan Terkait Sengketa Informasi
Sebelumnya, KIP menolak gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. KIP menyatakan KPK sebagai pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan memberikan informasi sebagaimana yang dimintakan pemohon.
Dalam hal ini duduk sebagai pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), dan sebagai termohon adalah KPK. Putusan Nomor 018/VII/KIPPS/2021 ini dibacakan oleh Majelis KIP pada Senin (1/11) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar ketua majelis KIP Gede Narayana.
Duduk sebagai majelis yang mengadili gugatan ini adalah Gede Narayana sebagai Ketua majelis. Anggotanya M Syahyan dan Romanus Ndau.
(zap/dhn)