KPK Sambut Baik Putusan KIP yang Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK

KPK Sambut Baik Putusan KIP yang Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 12:54 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. KPK pun mengapresiasi putusan itu.

"KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Ali menilai putusan KIP ini membuktikan bahwa KPK telah menaati aturan tentang peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia juga menegaskan KPK posisinya sebagai objek sehingga hanya wajib memberikan data pegawai yang mengikuti TWK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ucapnya.

KPK juga beralasan mengapa pihaknya tidak memberikan panduan wawancara TWK sebagaimana permohonan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) karena yang memiliki wewenang memberikan panduan wawancara itu BKN. Ali juga mengatakan KPK tidak ingin menimbulkan konflik kepentingan terkait gugatan ini.

ADVERTISEMENT

"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen. Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN. Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," jelasnya.

Ali mengatakan KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN. Selain itu, Ali menyebut BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," tegasnya.

Terakhir, dia mewakili KPK menyampaikan ucapan terima kasih ke seluruh instansi yang telah bekerja sama sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas. KPK juga berterima kasih kepada publik yang mengawal proses peralihan status pegawai KPK.

KIP Tolak Gugatan Terkait Sengketa Informasi

Sebelumnya, KIP menolak gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. KIP menyatakan KPK sebagai pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan memberikan informasi sebagaimana yang dimintakan pemohon.

Dalam hal ini duduk sebagai pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), dan sebagai termohon adalah KPK. Putusan Nomor 018/VII/KIPPS/2021 ini dibacakan oleh Majelis KIP pada Senin (1/11) kemarin.

"Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar ketua majelis KIP Gede Narayana.

Duduk sebagai majelis yang mengadili gugatan ini adalah Gede Narayana sebagai Ketua majelis. Anggotanya M Syahyan dan Romanus Ndau.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads