KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Nonaktif Banggai Laut ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Nonaktif Banggai Laut ke Pengadilan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 11:13 WIB
Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut TA 2020.
Wenny Bukamo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melimpahkan berkas perkara suap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Wenny akan segera disidangkan.

Selain Wenny, dua terdakwa lainnya juga dilimpahkan berkas perkaranya. Dua terdakwa itu adalah Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group) Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia) Hengky Thiono.

"Kamis (15/4), jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman, dan Hengky Thiono, ke PN Tipikor Palu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan para terdakwa itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palu. Namun, untuk sementara, Wenny masih dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Lebih lanjut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang mendatang.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ali.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lihat juga Video "Luhut: KPK Ini Super Sakti, Tapi OTT Nggak Bikin Jera!":

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang rekannya setelah terperangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diduga sebagai penerima:

1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads