KPK memeriksa Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus suap. Penyidik mendalami penggunaan duit suap yang dipakai Wenny untuk mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Banggai Laut.
"Didalami kembali pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan mengikuti Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Wenny Bukamo diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (19/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menghadirkan tersangka Recky Suhartono Godiman. Recky diperiksa sebagai tersangka juga saksi untuk tersangka Wenny.
"(Recky) Didalami keterangannya terkait posisi yang bersangkutan sebagai orang kepercayaan dari tersangka WB (Wenny Bukamo) yang diduga mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor atas perintah tersangka WB," ucap Ali.
Seperti diketahui, Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang rekannya setelah terperangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi:
1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fas/isa)