KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 12:34 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Foto Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain Rohidin, penyidik melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus yang sama ke jaksa.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada hari ini, Jumat (21/3/2025). Adapun dua orang tersangka lain selain Rohidin yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah nenetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada. Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya. Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Simak juga Video Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Proses Hukum Usai Kena OTT

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads