Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya komunitas di media sosial yang memperjualbelikan hewan langka. Polisi kemudian melakukan undercover dengan memesan hewan langka kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita terus terang juga kita melakukan pemesanan, datang barang tersebut, kemudian kita lakukan penangkapan. Pintarnya dia adalah tidak menyiapkan secara langsung (hewan yang akan dibeli) karena takut, sehingga setiap ada pembelian itu dia baru 3-5 hari baru mereka siapkan untuk menghindari petugas," jelasnya.
Saat diamankan di rumahnya di daerah Bekasi pada Rabu (27/1), polisi mengamankan sejumlah binatang langka dari tersangka. Satwa-satwa langka tersebut mulai orang utan, lutung Jawa, hingga burung beo Nias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun.
(ygs/mea)