Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku jual-beli hewan langka yang dilindungi. Dari seorang tersangka inisial Y, polisi menyita orang utan hingga lutung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku tergabung dalam komunitas pencinta hewan di Facebook dan grup WhatsApp. Di grup komunitas tersebut, pelaku mencari hewan-hewan langka yang akan dijualnya kembali.
"Mereka buat satu komunitas hewan pencinta satwa di media sosial. Di situ pelaku cari siapa miliki binatang langka dan dia siap beli. Nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan, lalu dia simpan di suatu tempat. Lalu dia punya grup lain yang menjual dan menawarkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Yusri, pelaku Y melakukan aksinya sejak Agustus 2020. Sehari-hari dia merupakan pedagang hewan burung di Bekasi.
Yusri mengatakan, hewan langka dijual pelaku dengan harga tinggi. Pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta dari hasil menjual hewan-hewan langka tersebut.
"Setiap 1 binatang diambil untung Rp 1-10 juta. Itu dari Agustus 2020," imbuh Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya komunitas di media sosial yang memperjualbelikan hewan langka. Polisi kemudian melakukan undercover dengan memesan hewan langka kepada pelaku.
"Karena kita terus terang juga kita melakukan pemesanan, datang barang tersebut, kemudian kita lakukan penangkapan. Pintarnya dia adalah tidak menyiapkan secara langsung (hewan yang akan dibeli) karena takut, sehingga setiap ada pembelian itu dia baru 3-5 hari baru mereka siapkan untuk menghindari petugas," jelasnya.
Saat diamankan di rumahnya di daerah Bekasi pada Rabu (27/1), polisi mengamankan sejumlah binatang langka dari tersangka. Satwa-satwa langka tersebut mulai orang utan, lutung Jawa, hingga burung beo Nias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun.