Polda Metro Tangkap Scammer Trading Kripto, Korban Ucapkan Terima Kasih

Polda Metro Tangkap Scammer Trading Kripto, Korban Ucapkan Terima Kasih

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 22:24 WIB
Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya (Wildan/detikcom)
Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Para korban kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional mengucapkan terima kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp 18 miliar.

"Untuk itu saya sangat berterima kasih khususnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Bapak Direktur Reserse Divisi Siber," kata Ari Nugroho kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Ari mengatakan dia dijanjikan bermain di pasar saham India namun berujung mengalami kerugian. Ari kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berlaku hampir dua bulan, sampai suatu saat dana yang sudah saya investasikan itu nggak bisa ditarik kembali. Kemudian, baru saya coba laporkan ke Polda divisi siber dan kami berkoordinasi dengan baik sejak awal dan saling memberi masukan dan juga mendapat pemaparan yang baik dari tim siber," jelasnya.

Korban lain bernama Sarli juga mengapresiasi kerja cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dia berterima kasih lantaran penyidik sudah membantu menangkap para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya waktu itu tidak mampu dan tidak berhasil menarik sebagian kecil pun dari modal saya sehingga saya menyerah dan melaporkan ke SPKT di Polda ini yang selanjutnya diproses oleh Direktur Siber Polda," kata dia.

"Kami sangat berterima kasih bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan juga Direktur Siber atas bisa diungkapnya kasus kami ini. Kami tidak bisa berbuat apa-apa mohon bantuannya, Pak, untuk diproses," imbuhnya.

Diketahui, sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.

Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional

(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads