Polda Bengkulu berhasil menggagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
"Ketiga terduga pelaku berhasil kita amankan, Senin (21/12). Ketiganya berinisial BB, SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur dan SB sebagai calo warga desa Rantau Panjan Semidang Alas kabupaten Seluma," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (22/12/2020).
Sudarno mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa tulang harimau dan kulit harimau. Mereka hendak melakukan transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Bengkulu-Manna, Desa Sulauwangi, Kecamatan Sulau, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan barang bukti 2 karung berisikan 1 karung tulang dan 1 karung kulit Harimau Sumatra," ungkap Sudarno.
![]() |
Sudarno menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Rencananya kulit dan tulang belulang satu ekor harimau tersebut akan dijual seharga 110 juta rupiah ke warga Bengkulu. Diketahui harimau tersebut hasil jeratan yang dilakukan para pelaku.