Beraksi Sejak November 2020
Total delapan orang diamankan dari sindikat surat hasil swab palsu ini. Polisi membagi kedelapan orang ini dalam tiga kelompok pemeran, mulai pembuat, pengguna, hingga orang yang menyuruh menggunakan surat swab palsu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku pembuat surat palsu ini telah melakukan aksinya sejak November 2019. Total sudah ada 11 surat hasil swab palsu yang telah dikeluarkan keduanya.
"Ini sejak November bermain pengakuannya 11 kali mengeluarkan, tapi masih kami dalami. Biaya kalau swab antigen ini Rp 75 ribu dan untuk PCR Rp 900 ribu dikenakan biaya tanpa gunakan uji tes, cukup dengan suratnya saja," terang Yusri.
Pengguna Surat Swab Ditangkap Juga
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku di bawah umur yakni DM. Tersangka tersebut diketahui merupakan pengguna surat swab palsu.
"DM, laki-laki, dengan peran membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen COVID-19 palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Empat tersangka lainnya juga merupakan pengguna surat swab PCR palsu, yakni IS (23), MA (25), SP (38), dan MA (20). Tiga tersangka lainnya adalah RSH (20), RHM (22), dan Y (23), yang berperan membuat surat swab palsu.
Yusri menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya yang berkaitan dengan sindikat pemalsuan hasil swab tersebut. Menurutnya, sindikat tersebut sangat merugikan di tengah upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Corona.
"Kami petugas terus akan melakukan pengejaran. Tolong disadari bahwa dampak akibat perbuatan ini sangat besar, sementara pemerintah masih terus melakukan upaya untuk menekan angka COVID-19," terang Yusri.
Simak di halaman selanjutnya peringatan bagi pengguna surat swab palsu