Polisi Ingatkan Pengguna Swab Palsu
Polisi menegaskan pengguna surat swab palsu bisa dijerat pidana, tidak hanya kepada pembuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ini hanya menjerat pelakunya atau tidak? Di dalam Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan dokumen) kita terapkan semuanya. Ayat 1 yang membuat, lalu Ayat 2 yang menggunakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ancaman hukuman bagi pengguna surat swab palsu adalah 6 tahun penjara.
Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya mengingat dampak yang diberikan akan sangat merugikan masyarakat. Penggunaan surat swab palsu dan tapa tes dapat menghambat upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Kalau ini didiamkan secara terus-menerus maka upaya pemerintah di bidang apapun dalam menanggulangi COVID akan terus...aturannya sudah benar, tata caranya sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan maka yang terjadi penanggulangan COVID tidak akan mencapai hasil yang optimal," papar Tubagus.
Kasus ini sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengungkap dua kasus serupa. Bahkan salah satunya melibatkan selebgram dengan akun media sosial Instagram bernama @erlangss.
Tubagus memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran kepada para sindikat pembuat dan pengguna surat swab lainnya.
"Apakah bisa dikenakan pasal dan upaya hukum? Jawabannya bisa dan sangat bisa. Contohnya di belakang saya yang memesan dan menggunakan surat palsu. Lalu bagaimana yang belum? Ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut baik yang memesan dan menggunakan," pungkasnya.
(mei/mei)