Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait pemalsuan surat swab PCR. Salah satunya berusia di bawah umur.
Pelaku di bawah umur tersebut berinisial DM. Tersangka tersebut diketahui merupakan pengguna surat swab palsu.
"DM, laki-laki, dengan peran membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen COVID-19 palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sudah tiga kali kasus pemalsuan keterangan hasil swab palsu dibongkar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan para pengguna hingga yang menyuruh menggunakan surat hasil swab ilegal tersebut.
Empat tersangka lainnya juga merupakan pengguna surat swab PCR palsu, yakni IS (23), MA (25), SP (38), dan MA (20). Tiga tersangka lainnya adalah RSH (20), RHM (22), dan Y (23), yang berperan membuat surat swab palsu.
Yusri menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya yang berkaitan dengan sindikat pemalsuan hasil swab tersebut. Menurutnya, sindikat tersebut sangat merugikan di tengah upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Corona.
"Kami petugas terus akan melakukan pengejaran. Tolong disadari bahwa dampak akibat perbuatan ini sangat besar, sementara pemerintah masih terus melakukan upaya untuk menekan angka COVID-19," terang Yusri.
Para tersangka ini kemudian dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.