Sejoli Buang Janin Hasil Aborsi Berujung Ditangkap Polisi

Sejoli Buang Janin Hasil Aborsi Berujung Ditangkap Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Jan 2025 07:02 WIB
Sejoli Buang Janin Hasil Aborsi Berujung Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pasangan sejoli di Koja, Jakarta Utara, melakukan aborsi. Setelah itu, janin mereka buang, hingga akhirnya keduanya tertangkap polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025. Sejoli MFS (19) dan ZPA (16) melakukan aborsi di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Setelah janin itu keluar, mereka membuangnya di dekat pompa air di Koja, Jakarta Utara. Beberapa jam kemudian, mereka ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aborsi di Hotel

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan ZPA tengah hamil hasil hubungannya dengan MFS. Mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA.

Pada Sabtu (25/1) mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sanalah, ZPA meminum obat penggugur janin.

ADVERTISEMENT

"Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," jelas Ahmad Fuady dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Baca di halaman selanjutnya: kedua pelaku ditangkap

Janin Bayi Dibuang

Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto Illustrasi police line (Rachman Haryanto/detikcom)
ZPA lalu membungkus janinnya tersebut ke dalam sebuah kantong plastik. Bersama-sama kekasihnya, mereka bergerak ke arah pompa air dan membuang korban di lokasi.

"Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian. Dibuang di dekat mesin pompa air," ujarnya.

Kedua Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (27/1). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara," imbuh Fuady.

Simak juga Video 'Sejumlah Catatan IDI Terkait Aturan Aborsi':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads