Jakarta -
Untuk memerangi pandemi COVID-19, pemerintah melakukan pembatasan mikro untuk sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Ada poin-poin penting yang perlu Anda ketahui soal pembatasan ini.
Pembatasan sosial berskala mikro demi menanggulangi naiknya angka virus Corona ini diumumkan oleh Ketua Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur pada Rabu (6/1) kemarin.
Berikut adalah 8 poin penting terkait pembatasan mikro tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dasar: PP Nomor 21 Tahun 2020
Kebijakan pembatasan sosial terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP 21 Tahun 2020," kata Airlangga.
2. Bukan pelarangan
Airlangga menegaskan, pembatasan ini bukanlah pelarangan terhadap kegiatan masyarakat. Pembatasan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi dan para gubernur pada Rabu (6/1/2021).
3. Penerapan mikro
Airlangga mengatakan nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
4. Berlaku dua pekan: 11-25 Januari
Pembatasan demi pengendalian pandemi COVID-19 ini bakal berlaku dua pekan, yakni dimulai tiga hari lagi dan diakhiri pada pekan terakhir bulan Januari.
"Nah pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.
Selanjutnya, daerah-daerah yang kena pembatasan:
5. Kriteria daerah pembatasan
Sesuai dengan keterangan Airlangga, berikut adalah kriteria daerah yang bakal melakukan pembatasan mikro:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, Pak Gubernurnya akan membuatkan Pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," ungkap Airlangga.
6. Daerah yang perlu menerapkan pembatasan mikro
1. DKI Jakarta
(seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten
Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
Ketua Komite COVID-19 yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden) |
7. WFH 75%
Kapasitas pekerja yang bekerja dari rumah bakal lebih banyak ketimbang yang bekerja di kantor. Protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona harus diterapkan dengan serius.
"Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers.
Selanjutnya, ada delapan kegiatan yang kena pembatasan:
8. Delapan kegiatan kena pembatasan:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini