5. Kriteria daerah pembatasan
Sesuai dengan keterangan Airlangga, berikut adalah kriteria daerah yang bakal melakukan pembatasan mikro:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, Pak Gubernurnya akan membuatkan Pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," ungkap Airlangga.
6. Daerah yang perlu menerapkan pembatasan mikro
1. DKI Jakarta
(seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten
Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
![]() |
7. WFH 75%
Kapasitas pekerja yang bekerja dari rumah bakal lebih banyak ketimbang yang bekerja di kantor. Protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona harus diterapkan dengan serius.
"Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers.
Selanjutnya, ada delapan kegiatan yang kena pembatasan: