Pembatasan Baru Mulai 11 Januari Sebab Corona Masih Jadi Pandemi

Round-Up

Pembatasan Baru Mulai 11 Januari Sebab Corona Masih Jadi Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 21:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pandemi Corona belum juga mereda. Pemerintah pun akan melakukan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan ada sejumlah hal yang diatur dalam kebijakan baru ini. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, dan meningkatkan operasional operasi yustisi yang dilaksanakan oleh satuan pamong praja, aparat kepolisan, dan unsur TNI," lanjutnya.

Airlangga mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah yang wilayahnya diberlakukan pembatasan. Semua kegiatan masyarakat akan diawasi secara ketat.

ADVERTISEMENT

"Dan sekali lagi bahwa ini adalah sesuai dengan amanat dari PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan Menkes, serta edaran dari Mendagri sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa akan dimonitor secara ketat," ujarnya.

Airlangga lalu memaparkan kriteria yang dimaksud pemerintah. Berikut ini isinya:

- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Tak hanya itu, sejumlah kegiatan juga diatur. Salah satu contohnya kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Berikut ini daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work rom home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Airlangga menegaskan pembatasan ini bukanlah pelarangan. Kebijakan pembatasan ini dikatakan sudah sesuai dengan amanat PP 21.

"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, sekali lagi, pembatasan aktivitas namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemerintah mengingatkan pada masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, agar penularan virus COVID semakin terkendali dan kita semua bisa keluar dari pandemi COVID-19," lanjut dia.

Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.

"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70%, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70%, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70%, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," papar dia.

Beberapa daerah yang sudah tercatat yaitu:

1. DKI Jakarta

(seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

3. Banten
Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kulon Progo

7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads