Catat! Pembatasan Baru Hanya di Sebagian Kabupaten/Kota Jawa-Bali

Catat! Pembatasan Baru Hanya di Sebagian Kabupaten/Kota Jawa-Bali

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 23:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kota-kota tertentu di Jawa hingga Bali yang memenuhi empat kriteria, hal itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru COVID-19 di berbagai negara.

"Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menuturkan pembatasan baru ini diterapkan di provinsi, kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan. Pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan kembali PPKM, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di provinsi di Jawa dan Bali. Namun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di Ibu Kota ke tujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/Kota di sekitar daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi yang berisiko tinggi," ungkapnya,

Beberapa daerah tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pertimbangan pemerintah memberlakukan PPKM ini, kata dia, adalah menjaga untuk keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. "Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran COVID-19," ungkap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang dijadwalkan sebelum pertengahan Januari 2021. Seperti halnya kebijakan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, maka tetap perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus COVID-19 melalui pengaturan kembali PPKM.

8 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi

Beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus COVID-19 yang dibatasi antara lain, pertama membatasi kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Kedua melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Ketiga, untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sebagai informasi, PPKM ini berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi dan dimonitor secara harian. Pemerintah juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

"Pemerintah terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan mengevaluasi dan memonitor secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan COVID-19," pungkas Airlangga.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads