Beda Mekanisme PSBB dan Pembatasan Baru untuk Sebagian Jawa-Bali

Beda Mekanisme PSBB dan Pembatasan Baru untuk Sebagian Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 15:09 WIB
Petugas memeriksa penumpang di dalam kendaraan yang melintas di Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020). PSBB diterapkan di Padang dan kabupaten/ kota lain di provinsi itu mulai Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020 untuk menghentikan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua.
Ilustrasi PSBB (Iggoy el Fitra/Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru ini memiliki perbedaan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apa saja?

Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan pembatasan ini dilakukan selama 2 pekan. Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus COVID-19.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga.

ADVERTISEMENT

Berikut ini perbedaan PSBB dengan pembatasan kegiatan yang baru diumumkan:

Pembatasan Mikro vs Pembatasan Skala Besar

Perbedaan pertama PSBB dan pembatasan yang baru saja diumumkan pemerintah terkait skala lingkupnya. Pembatasan baru ini, kata Airlangga, berskala mikro.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Mekanisme PSBB dan Pembatasan Baru

Salah satu perbedaan PSBB dengan pembatasan baru yaitu terkait mekanismenya. Pada intinya, jika dalam mekanisme PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan baru inisiatif ada di pemerintah pusat. Inisiatif pemerintah pusat itu berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, mau tak mau harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria terkait pembatasan di daerah di Jawa dan Bali. Selanjutnya kepala daerah menentukan apakah daerahnya, termasuk dalam kriteria tersebut atau tidak.

"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Adapun aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

Pasal 5
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Kriteria PSBB dan Pembatasan Baru

Pertimbangan penerapan PSBB dan pembatasan baru pun berbeda. Aturan mengenai kriteria PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Selain itu, penerapan PSBB tetap memperhatikan kesiapan daerah. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 9:

Pasal 9
(1) Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan atas dasar:
a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

(2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Adapun kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan tersebut sebagai berikut:

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Tonton video '11 Januari, Pemerintah Perketat PSBB di Sejumlah Kota di Jawa-Bali':

[Gambas:Video 20detik]



Perkantoran

Perbedaan lain terkait kebijakan pembatasan baru dan PSBB ini di sektor perkantoran. PSBB Jakarta menjadi contoh perbandingannya.

PSBB:
Semua Dihentikan Kecuali Sektor Esensial yang Dikecualikan

Pembatasan baru:
- Work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat
- Sektor Esensial Tetap Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan

Pasar dan Pusat Perbelanjaan

PSBB: Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari

Pembatasan Baru:
- Pembatasan jam di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
- Makan dan minum di tempat maksimal 25%
- Pemesanan makanan take away dan delivery diizinkan

Konstruksi

PSBB: Beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan

Pembatasan Baru: Kegiatan diizinkan beroperasi 100%

Tempat Ibadah

PSBB: Tutup

Pembatasan Baru: Pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

Fasilitas Umum

PSBB: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang

Pembatasan Baru: Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

Transportasi

PSBB
- Ganjil-genap: tidak berlaku
- Mobilitas kendaraan pribadi: maksimal penumpang 50% dari kapasitas
- Mobilitas angkutan umum massal: maksimal penumpang 50% dari kapasitas
- Taksi (konvensional dan online): maksimal penumpang 50% dari kapasitas
- Kendaraan rental: maksimal penumpang 50% dari kapasitas
- Ojek (online dan pangkalan): tidak boleh mengangkut penumpang
- SIKM: berlaku
- HBKB: tutup

Pembatasan Baru: Diatur ketat namun belum dijelaskan detail.

Halaman 2 dari 3
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads