Jakarta -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan Aiptu IC di Pasar Minggu, Jaksel. Saksi ahli dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Pinkan Lumintang (30) itu.
"Kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut. Kemudian untuk saksi ahli sendiri kita sudah pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Sambodo, ada lima saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Aiptu IC sendiri telah diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan status IC sampai saat ini masih saksi. Tetapi ia menyebut bisa saja IC dijadikan sebagai tersangka jika dalam penyidikan ini ditemukan bukti-bukti baru.
"Memang banyak yang menanyakan polisi ini statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru bisa kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Sambodo.
Selain saksi ahli, Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan saksi-saksi lain dan bukti lain untuk mendalami status IC.
"Penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang kasus laka lantas ini," ujar Sambodo.
Simak video 'Komnas HAM Temukan 7 Proyektil dan 4 Selongsong Peluru':
[Gambas:Video 20detik]
Simak kronologi kecelakaan di halaman selanjutnya.
Kasus kecelakaan tersebut diawali dari senggolan yang dilakukan oleh mobil Hyundai yang dikendarai oleh tersangka H ke mobil Innova yang dikendarai oleh Aiptu IC.
Senggolan tersebut membuat kendaraan Aiptu IC hilang kendali dan menerobos pembatas jalan hingga menabrak 3 kendaraan motor. Satu orang korban bernama Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, kemudian keterangan 2 saksi dan petunjuk CCTV, polisi kemudian menetapkan H sebagai tersangka. H dinilai sebagai pemicu kecelakaan maut tersebut karena dengan sengaja menyenggol mobil Innova.
"Menetapkan saudara H pengemudi Hyundai sebagai tersangka. Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan saudara H," ujar Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12).
Adapun insiden senggolan ini diawali peristiwa sebelumnya, di mana terjadi perselisihan di jalan antara Aiptu IC dengan H karena persoalan salip-salipan. Dalam kejadian ini, H mengaku dipukul oleh IC, sehingga ia kemudian mengejar dan akhirnya menyerempet dan menyenggol mobil Innova yang dikemudikan IC.
Terkait dugaan pemukulan itu, IC dilaporkan oleh H ke Polres Jaksel. Hari ini, Polres Jaksel akan meminta keterangan H terkait laporan dugaan pemukulan tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini