Kasus kecelakaan tersebut diawali dari senggolan yang dilakukan oleh mobil Hyundai yang dikendarai oleh tersangka H ke mobil Innova yang dikendarai oleh Aiptu IC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senggolan tersebut membuat kendaraan Aiptu IC hilang kendali dan menerobos pembatas jalan hingga menabrak 3 kendaraan motor. Satu orang korban bernama Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, kemudian keterangan 2 saksi dan petunjuk CCTV, polisi kemudian menetapkan H sebagai tersangka. H dinilai sebagai pemicu kecelakaan maut tersebut karena dengan sengaja menyenggol mobil Innova.
"Menetapkan saudara H pengemudi Hyundai sebagai tersangka. Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan saudara H," ujar Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12).
Adapun insiden senggolan ini diawali peristiwa sebelumnya, di mana terjadi perselisihan di jalan antara Aiptu IC dengan H karena persoalan salip-salipan. Dalam kejadian ini, H mengaku dipukul oleh IC, sehingga ia kemudian mengejar dan akhirnya menyerempet dan menyenggol mobil Innova yang dikemudikan IC.
Terkait dugaan pemukulan itu, IC dilaporkan oleh H ke Polres Jaksel. Hari ini, Polres Jaksel akan meminta keterangan H terkait laporan dugaan pemukulan tersebut.
(ygs/mei)