Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi dalam laporan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, penyelidik masih mendalami keterangan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pendalaman dilakukan untuk memutuskan apakah laporan tersebut bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Kita lihat nanti apakah masih perlu klarifikasi orang-orang atau cukup dengan yang sudah memberikan keterangan klarifikasi bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, kita tunggu," kata Reonald, kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sejauh ini sebanyak 24 saksi telah diperiksa. Dalam surat panggilan pemeriksaan, Reonald menyebut bahwa surat tersebut merupakan undangan klarifikasi.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa kurang lebih 24 yang kita ambil keterangan untuk mengumpulkan dan memastikan bahwa hal yang dilaporkan itu tidaklah benar. Yang dilayangkan penyidik adalah undangan klarifikasi," bebernya.
Polisi Terima Fotokopi
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima sejumlah barang bukti terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pertama adalah kumpulan konten di media sosial.
"Kemudian saat membuat laporan hingga saat ini, ada beberapa barang bukti yang diterima penyelidik, antara lain sebuah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5).
Barang bukti ini diterima polisi dari pihak Jokowi sewaktu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian menerima dokumen berupa fotokopi ijazah.
"Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah. Kemudian print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," jelasnya.
Simak juga Video 'Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik':
(rdh/azh)