Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dkk. Suap bertujuan agar Aditya dan Deki mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ada 7 orang yang terjerat dalam kasus proyek ini. Ketujuh orang itu adalah;
Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deki Aryanto selaku rekanan.
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini