KPK mengeksekusi penyuap Bupati Kutai Timur Nonaktif Ismunandar, Aditya Maharani Yuono ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Aditya akan menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 an.Terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Aditya juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain Aditya, KPK juga mengeksekusi Deki Aryanto ke Lapas Kelaa II Bontang yang juga merupakan penyuap Ismunandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Aditya, hukuman Deki lebih berat. Deki divonis hakim PN Tipikor Samarinda 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan," ucap Ali.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dkk. Suap bertujuan agar Aditya dan Deki mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ada 7 orang yang terjerat dalam kasus proyek ini. Ketujuh orang itu adalah;
Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deki Aryanto selaku rekanan.