SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 18:40 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah di kasus gratifikasi dan pemerasan.  Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Atas hukuman yang telah dijatuhkan, SYL akan mendekam selama 12 tahun.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Setelah dijebloskan ke penjara, SYL wajib membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, SYL belum membayar tunai denda itu. Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," imbuh dia.

4 Perkara SYL

KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Simak juga Video: Pembacaan Vonis 10 Tahun Bui Buat SYL

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads