Jejak Perkara Harris Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Berujung Vonis Mati MA

Jejak Perkara Harris Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Berujung Vonis Mati MA

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 12:07 WIB
Terdakwa pembunuhan satu keluarga Harris Simamora di PN Bekasi
Harris Simamora (Isal Mawardi/detikcom)

Didakwa Pembunuhan Berencana

Harris Simamora didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Harris terancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Kota Bekasi, Senin (11/3/2019), jaksa penuntut umum menyebut Harris dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain.

Jaksa memaparkan terdakwa Harris mulanya mendapat pesan WhatsApp dari Maya Ambarita sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 12 November 2018.

ADVERTISEMENT

"Kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi," begitu pesan Maya ke Harris. Harris saat itu, menurut jaksa, langsung mengiyakan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (12/11/2018), Harris Simamora tiba di rumah Daperum Nainggolan. Harris mengobrol bersama Daperum dan istrinya, Maya Ambarita.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa Harris, menurut jaksa, mendengar kata-kata yang menyinggung yang diucapkan Daperum Nainggolan. "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap, nanti nggak enak sama Bang Doglas," sebut jaksa dalam surat dakwaan.

Maya Ambarita ikut menimpali perkataan suaminya. "Terserah mau nginap atau nggak. Soalnya ini bukan rumah kita. Kita cuma numpang di sini," ujarnya.

Urusan menginap ini terus dibahas Daperum. Daperum disebut jaksa dalam surat dakwaan menyebut kakaknya, Doglas, tak suka bila Harris menginap di rumah yang dihuni.

"Kemudian korban Daperum Nainggolan berkata kepada terdakwa (dalam) bahasa Batak yang artinya 'kamu tidur di belakang aja, kayak sampah kamu'," sambung jaksa.

Dari sini Harris Simamora kemudian membunuh korban. Harris menghabisi nyawa korban dengan linggis.

Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana dan Pasal 363. Dakwaan kumulatif karena ada fakta juga dia setelah membunuh, dia mengambil barang-barang milik korban," ujar jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads