MA soal Hukuman Mati di KUHP Baru: Penerapannya Terbatas

MA soal Hukuman Mati di KUHP Baru: Penerapannya Terbatas

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 28 Feb 2025 19:16 WIB
Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (Maulana ilhami Fawdi/detikcom)
Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (Maulana ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menyampaikan penerapan hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Dia mengatakan dalam KUHP baru penerapan hukuman mati diterapkan terbatas.

Hal itu disampaikan Prim dalam acara 'Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional' di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Mulanya, Prim menyampaikan sejumlah alasan pengadilan masih memberikan putusan hukuman mati.

"Saat ini ketahui bahwasanya pidana mati di Indonesia ini masih dimungkinkan, karena diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam beberapa pasal KUHP yang masih berlaku, mengatur tentang hukuman mati," kata Prim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, norma hukuman mati sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saat itu, MK tidak menghapus hukuman mati, sehingga hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

"Bahkan pidana mati pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi apakah norma ini bertentangan atau tidak, tapi Mahkamah Konstitusi di tahun 2007, 2008 itu menyatakan masih diperkenankan, di 2008, hanya harus lebih selektif bahasanya barangkali ya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Prim menyinggung mengenai penerapan hukuman mati dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Menurutnya, hukuman mati diterapkan secara terbatas pada pidana tertentu seperti terorisme hingga narkotika.

"Kemudian KUHP yang baru penerapannya juga terbatas, hanya pada tindak pidana luar biasa, terorisme, kejahatan terhadap negara, pembunuhan berencana dan kejahatan berat terkait narkotika," katanya.

Dia juga mengatakan, dalam KUHP baru, seseorang yang dijatuhi hukuman mati juga tidak langsung dieksekusi. Melainkan akan melewati masa percobaan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Jadi berkaitan dengan hukuman mati dalam KUHP yang baru memang ada sedikit diperlonggar, kalau selama ini dalam KUHP yang saat ini berlaku itu memang selesai, tapi di KUHP baru ini ada semacam percobaan 10 tahun, itu baru dipantau kelakuannya terpidana ini," katanya.

Simak juga Video: WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads