Jejak Perkara Harris Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Berujung Vonis Mati MA

Jejak Perkara Harris Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Berujung Vonis Mati MA

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 12:07 WIB
Terdakwa pembunuhan satu keluarga Harris Simamora di PN Bekasi
Harris Simamora (Isal Mawardi/detikcom)

Dituntut Huluman Mati

Harris Simamora dituntut hukuman mati. Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan jaksa penuntut umum, terbukti Pasal 340 KUHP (dakwaan kesatu primer) dan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Dituntut pidana mati," kata juru bicara PN Bekasi Djuyamto kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Haris dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan perbuatan Haris tergolong perbuatan yang sadis.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pledoi pada Senin, 24 Juni 2019.

Divonis Mati

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Harris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

"Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto.

Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati. Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding.


Ajukan Banding

Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.

"Atas putusan majelis hakim, kami akan tetap melakukan banding," kata pengacara Harris Simamora, Alam Simamora, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan hukuman mati terhadap Harris Simamora. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal meringankan dari terdakwa.

"Berdasarkan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads