Kasasi Jaksa Ditolak MA, Duo Pemutilasi Mahasiswa UMY Lolos dari Vonis Mati

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Duo Pemutilasi Mahasiswa UMY Lolos dari Vonis Mati

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 02 Okt 2024 17:01 WIB
Waliyin dan Ridduan pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian saat sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Keduanya dijatuhi vonis mati.
Duo pemutilasi Redho (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan banding duo pembunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho, Waliyin dan Ridduan. Keduanya pun lolos dari hukuman mati.

"Tolak," demikian tertulis di situs MA, Rabu (2/10/2024).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Suharto dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut dikirim ke pengadilan pengaju pada 17 September 2024.

"Perkara telah selesai," demikian tertulis di situs MA.

Sebagai informasi, Waliyin dan Ridduan awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Redho. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Waliyin dan Ridduan melawan dengan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menerima banding mereka dan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Kasus yang menjerat Waliyin dan Ridduan ini berawal pada Juli 2023. Saat itu, Ridduan dan Waliyin melakukan mutilasi dan membuang potongan tubuh korban di sejumlah tempat.

Simak: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads