"Tolak," demikian tertulis di situs MA, Rabu (2/10/2024).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Suharto dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut dikirim ke pengadilan pengaju pada 17 September 2024.
"Perkara telah selesai," demikian tertulis di situs MA.
Sebagai informasi, Waliyin dan Ridduan awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Redho. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Waliyin dan Ridduan melawan dengan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menerima banding mereka dan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kasus yang menjerat Waliyin dan Ridduan ini berawal pada Juli 2023. Saat itu, Ridduan dan Waliyin melakukan mutilasi dan membuang potongan tubuh korban di sejumlah tempat.
Simak: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!
(haf/dhn)