Polisi menetapkan pria berinisial UA sebagai tersangka pembunuhan kerabatnya, ML (34), di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Akibat perbuatannya, UA terancam hukuman mati.
"Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
"Kemudian, Pasal 338 KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UA membunuh korban dengan cara menusuknya menggunakan pisau. Twedi mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan itu.
"Sebelum janjian, dia (pelaku) sudah menyiapkan ini (pisau) untuk dibawa pada saat malam bertemu, pada saat mengundang makan itu," jelasnya.
Motif Dipicu Perselingkuhan
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pria berinisial UA membunuh kerabatnya sendiri, ML (34), yang ditemukan tergeletak di Gang Barokah, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyatakan pelaku merasa sakit hati kepada korban.
"Untuk motifnya adalah karena sakit hati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya kepada wartawan.
UA merasa sakit hati karena korban dituduh berselingkuh dengan istri pelaku sehingga muncul niatan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya. Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku," tuturnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (8/5) lalu. Pelaku sempat mengajak korban makan malam sebelum membunuhnya.
Lihat juga Video 'Anjing Pelacak Dikerahkan Buru Pria yang Bunuh Putri Tiri di Dharmasraya':