Front Pembela Islam (FPI) menanggapi dingin perihal status tak terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu menganggap Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri tak bermanfaat.
Bermula dari pernyataan Kemendagri yang menyebut FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas. Namun status tersebut telah berakhir pada pertengahan tahun lalu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan SKT itu tak terwujud sebab ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.
Lalu apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?
"AD/ART Organisasi," ujar Benny singkat.
FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.
"(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.