Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Mulai 'Magang' di Kemendagri Selasa Pagi

Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Mulai 'Magang' di Kemendagri Selasa Pagi

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 16:13 WIB
Lucky Hakim
Lucky Hakim (Instagram/luckyhakimofficial)
Jakarta -

Wamendagri Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim akan menjalani proses 'magang' di Kemendagri mulai besok. Bima Arya mengatakan Lucky Hakim mulanya akan menjalani pembinaan di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil).

"Besok hari Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok akan dimulai di Dirjen Adwil, silakan teman-teman kalau ingin meliput, kami buka ruang itu tentunya dengan tidak mengganggu proses pembinaan itu," kata Bima Arya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Bima Arya mengatakan nantinya Dirjen Adwil Safrizal Zakaria Ali akan menyampaikan materi terkait tugas pemerintahan kepada Lucky Hakim. Di antaranya berkaitan dengan Pol PP dan pemadam kebakaran (damkar).

"Besok Selasa pagi, nanti Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, tata kelola Pemerintahan, dan ada kaitannya dengan Pak Bupati juga," ujarnya.

"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi," sambung dia.

Nantinya, kata dia, Lucky Hakim juga akan menjalani pembinaan di ditjen-ditjen lainnya. Dia mengatakan setiap minggu Lucky Hakim akan dibina di ditjen yang berbeda.

"Setiap minggu akan berpindah. Besok dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang akan bertanggung jawab untuk pelaksanaan besok," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

'Lihat juga Video Kemendagri: Lucky Hakim Tak Pakai APBD Saat Liburan ke Jepang'

(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads