Kemendagri menyebut Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas. FPI tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.
Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ujar dia.
Simak juga video 'Fenomena Habib Rizieq, JK: Ada Kekosongan Pemimpin yang Serap Aspirasi':