Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan. Perjalanan kasus ini berawal dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Eks Kadis PU Bengkalis.
Kasus ini berawal pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis, M Nasir, sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dalam proyek pembangunan jalan.
"Dalam penyidikan, ditetapkan 2 tersangka, yaitu MNS (M Nasir), Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, dan yang kedua HOS (Hobby Siregar) Direktur Utama PT Mawatkindo Road Construction," ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirrih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar dalam kasus ini. KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nasir telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nasir telah dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pada Juni 2020.
Bupati Bengkalis Jadi Tersangka
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Syarif menyebut proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya.
Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh pihak PT CGA.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.
Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.