Jejak Kasus Amril Bupati Bengkalis Nonaktif hingga Divonis 6 Tahun Bui

Round-Up

Jejak Kasus Amril Bupati Bengkalis Nonaktif hingga Divonis 6 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 05:03 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan nilai suap Rp5,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Amril Mukminin (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Proses Persidangan Berjalan

Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap senilai SGD 520 ribu atau setara Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi yang disebut sebagai pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Bengkalis. Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.
Gratifikasi itu diduga diterima antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan Adyanto senilai Rp 10,9 miliar. Dalam dakwaan, duit itu diduga diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dituntut 6 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Proses persidangan terus bergulir. Amril dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK menilai Amril terbukti menerima suap secara bertahap terkait proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini memutuskan: Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi secara berlanjut'," kata Jaksa KPK Tonny Panggaribuan, dalam persidangan virtual, Kamis (1/10/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Amril juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Namun, majelis hakim menyatakan Amril tak terbukti menerima gratifikasi seperti didakwakan jaksa KPK. Jaksa pun mengajukan banding.

"Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12B," ucap Ali.

"Sikap JPU banding," sambungnya.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads