Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 16:56 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan nilai suap Rp5,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Amril Mukminin (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pekanbaru -

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

"Pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ucap Ali.

Ali mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Amril disebut menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Amril didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.


Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun Pasal 12B atau dugaan gratifikasi dinyatakan tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video 'Bupati Bengkalis Riau Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads