Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi di persidangan ini mengungkap soal adanya aliran duit ke DPRD Bengkalis diduga untuk memuluskan soal anggaran alias uang 'ketok palu'.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada PN Pekanbaru, Kamis (2/7/2020). Persidangan dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, yakni Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Nama terakhir memberi kesaksian secara virtual.
Keberadaan uang 'ketok palu' ini diungkap oleh Firza Firdhauli yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2014. Dia awalnya bercerita soal proyek pembangunan jalan Sungai Pakning-Duri tak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis, namun langsung dibawa ke Badan Anggaran.
"Tidak pernah dibahas di Komisi II. Seingat saya langsung ke Banggar," kata Firza.