Sidang Kasus Suap Bupati Bengkalis, Saksi Ungkap Uang 'Ketok Palu' ke DPRD

Sidang Kasus Suap Bupati Bengkalis, Saksi Ungkap Uang 'Ketok Palu' ke DPRD

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 16:43 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan nilai suap Rp5,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Amril Mukminin (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pekanbaru -

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi di persidangan ini mengungkap soal adanya aliran duit ke DPRD Bengkalis diduga untuk memuluskan soal anggaran alias uang 'ketok palu'.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada PN Pekanbaru, Kamis (2/7/2020). Persidangan dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, yakni Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Nama terakhir memberi kesaksian secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan uang 'ketok palu' ini diungkap oleh Firza Firdhauli yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2014. Dia awalnya bercerita soal proyek pembangunan jalan Sungai Pakning-Duri tak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis, namun langsung dibawa ke Badan Anggaran.

"Tidak pernah dibahas di Komisi II. Seingat saya langsung ke Banggar," kata Firza.



Firza lalu menjelaskan saat itu ada uang yang dibagikan dalam kantong plastik hitam. Firza sendiri mengaku menerima Rp 50 juta dan turut menyerahkan kantong plastik hitam lain yang diduga berisi uang dengan jumlah sama ke eks Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan.

Indra sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Duit tersebut, kata Firza, dibagikan oleh Jamal Abdillah yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.

"Uang Rp 50 juta saya terima dalam kantong plastik hitam. Kantong plastik hitam lainnya juga saya berikan ke Indra Gunawan," kata Firza.

Sebelumnya, Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads