Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Insentif BPPD

Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Insentif BPPD

Suparno - detikNews
Senin, 23 Des 2024 17:38 WIB
Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor usai menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor.
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo (Suparno/detikJatim)
Jakarta -

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Tipikor Ni Putu Sri Indayani, dilansir detikJatim, Senin (23/12/2024).

Selain vonis penjara, Gus Muhdlor dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk Gus Muhdlor atas sejumlah pertimbangan, seperti tidak pernah dihukum dan berkelakuan baik. Selain itu, Gus Muhdlor dinilai selama memimpin Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah seperti infrastruktur dan pendapatan daerah.

"Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Penasihat hukum, Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga video: Konstruksi Perkara Gus Muhdlor yang Sunat Insentif ASN Rp 2,7 M

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads