Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sedang melakukan pembahasan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU itu merupakan usulan sejumlah fraksi serta masih dalam proses harmonisasi.
"Iya (dibahas). Diharmonisasi karena usulan anggota," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Supratman menilai pengusul terbanyak berasal dari PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusulnya yang paling banyak PPP," ucap Supratman yang berasal dari Partai Gerindra ini.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih berupa pembahasan usulan dari para pengusul. Sebab, saat ini DPR sedang berusaha menyelesaikan sejumlah RUU yang akan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2021.
"Kemarin itu rapat tentang penjelasan tentang rancangan undang-undang larangan Minol baru penjelasan pengusul. Kan memang RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Jadi kita mau menyelesaikan mana-mana yang masuk sebagai inisiatif anggota dan inisiatif Baleg sebelum minggu depan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021," ucap Willy saat dihubungi.
Selanjutnya, pimpinan Baleg DPR menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol belum tentu lolos ke Prolegnas Prioritas DPR: